Visi Misi


Visi :

Visi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat: “Menjadi fakultas terkemuka dan berdaya saing dalam bidang kesehatan terutama di lingkungan lahan basah”


Misi:

Untuk mewujudkan Visi sebagaimana tersebut, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan ULM mengemban misi sebagai berikut :

  1.  Menyelenggarakan pendidikan dalam menghasilkan lulusan yang terkemuka dan berdaya saing dalam bidang kesehatan terutama di lingkungan lahan basah;
  2. Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan IPTEK dalam bidang kesehatan terutama di lingkungan lahan basah;
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan IPTEK dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat terutama di lingkungan lahan basah;
  4. Memantapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.


Surat Keputusan Dekan No. B.534.1/UN8.1.17/SP/2018 tentang Perubahan Visi, Misi, dan Tujuan FK ULM


Tugas Pokok dan Fungsi:

a. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Mutu mencakup:

  1. Membantu UPM dalam mengkaji dan merumuskan secara mendalam mengenai standar mutu sebagai pedoman penjaminan mutu Universitas.
  2. Membantu UPM dalam melakukan kegiatan dan/atau kajian tertentu yang diperlukan oleh UPM, kegiatan/kajian tersebut memerlukan pengetahuan, pengalaman, atau kepakaran tertentu. Dapat mengusulkan bantuan staf ahli untuk memberikan masukan dan saran kepada Sistem Mutu agar penjaminan mutu Universitas dapat berjalan dengan lancar dan baik.
  3. Merumuskan dan menyusun dokumen mutu Universitas.
  4. Menggali dan mendokumentasikan aspirasi komunitas fakultas dalam rangka merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu.
  5. Melaporkan secara berkala mengenai hasil dan dokumentasi yang telah dicapai kepada Ketua UPM.
  6. Melaksanakan kegiatan dan kajian pada bidang tertentu yang diberikan oleh Pimpinan UPM.
  7. Memberi masukan atas dasar hasil kajian dan pengalamannya tentang berbagai upaya peningkatan kualitas penjaminan mutu yang berkelanjutan.

b. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akreditasi, mencakup kegiatan:

  1. Menjamin proses akreditasi seluruh komponen di fakultas berjalan lancar dan dan merumuskan peningkatannya.
  2. Melakukan pendataan status (nilai/waktu) akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi di fakultas.
  3. Terus-menerus mengawasi dinamika akreditasi nasional maupun internasional dan merumuskannya pada perangkat sistem penjaminan mutu internal.
  4. Memberikan masukan kepada Bidang Mutu dalam pembuatan/modifikasi Dokumen Mutu.
  5. Memberikan masukan kepada Bidang Monevin tentang komponen-komponen yang akan dipantau dan dievaluasi.
  6. Merumuskan mekanisme kepuasan pelanggan terhadap layanan fakultas.
  7. Melakukan rekruitmen, pembekalan pendampingan akreditasi dan penjadwalan pendampingan.
  8. Melakukan kegiatan pendampingan dalam proses pelaksanaan akreditasi di FK ULM.
  9. Membantu program studi/fakultas mampu mempersiapkan dokumen akreditasi dengan baik dan benar.
  10. Menjamin seluruh program studi di Unlam terakreditasi BAN-PT.
  11. Meningkatkan status akreditasi program studi.

c. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Monitoring dan Evaluasi, yang mencakup kegiatan:

  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap fakultasdan program studi dan memberikan umpan balik.
  2. Merumuskan mekanisme monitoring dan evaluasi internal pada fakultas dan seluruh prodi.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik secara berkala sebagaimana (1).
  4. Menganalisis keterkaitan program/aktivitas yang diusulkan dan dilaksanakan dengan upaya peningkatan mutu (penyelesaian permasalahan) berdasarkan evaluasi diri.
  5. Memantau capaian indikator dan proses pencapaiannya.
  6. Mengevaluasi hasil pencapaian yang ada dan tindak lanjutnya.

d. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat UPM, yang mencakup kegiatan:

  1. Mengkoordinir urusan kesekretariatan dan kerumahtanggaan UPM agar dukungan operasional kegiatan berjalan lancar dan berkualitas.
  2. Menyiapkan berbagai kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggaan di Kantor UPM.
  3. Mengkoordinir dan memfasilitasi staf administrasi UPM guna mempersiapkan dukungan sumberdaya yang diperlukan untuk kegiatan UPM termasuk penyelenggaraan rapat pimpinan dan rapat organ kerja UPM.
  4. Membantu pimpinan dalam pelaksanaan dan dokumentasi rapat pimpinan dan rapat organ kerja UPM serta mendesiminasikan draf notulensi sampai dengan diterbitkannya risalah rapat yang definitif.
  5. Membantu pimpinan dalam menyusun rencana kerja tahunan serta melaksanakan implementasi administrasi kegiatan.
  6. Mengingatkan pimpinan mengenai kesesuaian jadwal kegiatan dan realisasi, terutama jika terjadi keterlambatan.